Saturday 29 September 2012

6 Biaya Penting Disiapkan Sebelum Beli Rumah!

Nih...6 Biaya Penting Disiapkan Sebelum Beli Rumah! Sebaiknya setiap transaksi keuangan menyangkut tanah dan bangunan dilakukan di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) karena hal ini menyangkut aspek legalitas. KOMPAS.com - Beberapa biaya lain tersebut biasanya terkait kepentingan perizinan rumah yang akan Anda beli. Besaran biaya tersebut terutama untuk 6 keperluan, seperti BPHTB, biaya balik nama, notaris, provisi, asuransi serta akta pemberian hak tanggungan. 1. BPHTB Mengacu pada pasal 5 UU No 21 tahun 1997, tarif BPHTB atau Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dibebankan ke pembeli adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOKP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Pada tiap wilayah nilai NPOPTKP berbeda-beda. 2. Biaya balik nama Biaya ini adalah biaya untuk perubahan status kepemilikan dari penjual ke pembeli. Jika Anda membeli rumah dari pengembang, biasanya biaya balik nama sudah diurus pengembang. Anda cukup menyiapkan dananya saja, sementara jumlah besarannya berbeda-beda di tiap daerah. 3. Notaris Sebaiknya setiap transaksi keuangan menyangkut tanah dan bangunan dilakukan di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini patut Anda lakukan karena menyangkut aspek legalitas. Umumnya notaris akan melakukan pengecekan sertifikat dan mengurus legalitas rumah. Besarnya biaya pun berbeda di tiap kota. 4. Provisi Jika membeli rumah dengan KPR, ada biaya provisi yang harus Anda bayarkan ke bank. Biaya ini meliputi biaya administrasi dan dibebankan kepada pembeli. Besar biaya ini berbeda pada tiap bank, berkisar antara 1 persen dari total pinjaman yang disetujui. 5. Asuransi Setiap rumah mendapatkan perlindungan asuransi, terutama yang Anda beli dengan fasilitas KPR. Umumnya asuransi yang ditawarkan pengembang hanya melindungi aset bank yang masih dalam proses pembayaran (cicil). Sedangkan aset yang sudah Anda miliki (sudah dicicil) tidak diganti, terutama jika sewaktu-waktu mengalami kerugian. Untuk itu, Anda dapat menambah polis untuk melindungi aset baru milik Anda ini. 6. Akta pemberian hak tanggungan Akta ini merupakan jaminan pelunasan hutang pembeli kepada bank. Besar biayanya tergantung dari nominal KPR yang dicairkan oleh bank. Biaya akta tergantung dari daerah masing-masing. TAMBAHAN dari agan2 : Spoiler for tambahan: Quote: Originally Posted by dalZ View Post share dikit, kebetulan ane baru ambil kpr dan skrg udah ditempati harga rumah (kalo beli cash) = 118 juta (tipe 36/105) total uang muka ane sekitar 28 juta, ini yang dibayar ke developer ini yg murni uang muka 18 juta, yang 10 juta biaya lain2 udah termasuk bphtb, bbn, ppn, asuransi (rumahnya), pemasangan listrik, dll lupa KPR yg disetujui 102 juta, cicilan 10 thn = 1,4 juta/bulan nah waktu realisasi kredit, siapin duit lagi gan biaya notaris = 1,5 juta buka rekening + isi rekening 2x cicilan = sekitar 3 jutaan asuransi jiwa, ini yg diasuransikan orangnya = sekitar 1,5 juta biaya ... (lupa) = sekitar 1 jutaan jadi total biaya waktu realisasi kredit = kurang lebih 7 juta, ini dibayar di bank o iya lokasinya di daerah Sidoarjo Jawa Timur begitulah kira2, mudah2an bermanfaat bagi agan2 yang mau beli rumah lewat kpr Quote: Originally Posted by ShinyDay View Post satu lagi yang kelupaan, gan.. PPN <<<---- biasanya berdasarkan berjanjian di muka antara penjual/developer dengan pembeli. taruh d page one, gan!! Baca2 Thread ane yang lainya : Quote: 1. Air Rebusan Mie INstant harus dibuang 2. Biaya penting sebelum beli rumah 3. Belajar motivasi dari film 4. Bangkit dari kegagalan ala Thomas A. Edison 5. Matematika bukan satu-satunya parameter kecerdasan (HT perdana ane di kaskus) 6. Meneliti durian, grace natalie raih medali emas 7. lima Kesalahan ketika mandi Last edited by sukses5758; 18-09-2012 at 01:16 PM.. sukses5758 is offline

No comments:

Post a Comment